Senin, 02 April 2012

PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH


PROPOSAL  RANCANGAN  EVALUASI
PELAKSANAAN  PROGRAM  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Pendahuluan
Madrasah Tsanawiyah Al Mawaddah Jakarta adalah sebuah lembaga pendidikan yang berada dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia setingkat dengan sekolah lanjutan Pertama Kementerian Pendidikan Nasional dan kebudayaan.Madrasah Tsanawiyah Al Mawaddah memadukan kurikulum yang ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan.Dengan harapan para lulusan Madrasah Tsanawiyah tidak kalah atau ketingaalan materi-materi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan juga mempunyai wawasan dan pemahaman dasar-dasar keagamaan yang benar  sehinga dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.Melalui dasar-dasar keagamaan ini diharapkan para lulusan  Madrasah Tsanawiyah Al Mawaddah menjadi pelopor dan pengerak utama nilai nilai kebaikan (akhlakul Karimah) di Jagakarsa Jakarta Khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Kenaikan harga BBM beberapa tahun belakangan dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut dapat menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Seiring meningkatnya beban subsidi BBM yang harus dibayar pemerintah karena semakin meningkatnya harga minyak dunia, pada bulan Maret dan Oktober 2005 Pemerintah melakukan pengurangan subsidi BBM secara drastis. Hal ini berdampak pada sektor kesehatan yang ditandai dengan semakin rendahnya daya tawar masyarakat untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya, serta berdampak pada sektor pendidikan yang ditandai antara lain dengan banyaknya siswa putus sekolah karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan sekolah serta ketidakmampuan siswa membeli alat tulis dan buku pelajaran dalam rangka mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Guna memperkecil dampak kenaikan harga BBM di sektor pendidikan, Masyarakat yang langsung merasakan dampak kenaikan harga BBM berupa melambungnya berbagai kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Dalam rangka mengatasi dampak kenaikan harga BBM tersebut Pemerintah merealokasikan sebagian besar anggarannya ke empat program besar, yaitu program pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan subsidi langsung tunai (SLT).
Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.

1. Latar Belakang Pencanangan Program BOS
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut. Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam sejarah perjalanan UUD 1945 yang telah mengalami 4 (empat) kali amandemen, hanya bidang pendidikan saja yang ditetapkan alokasi anggarannya yaitu sebesar 20% dari anggaran dalam APBN/APBD. Hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah bertekad untuk memajukan dunia pendidikan, terutama pendidikan dasar. Pada tahun 1994 pemerintah telah mencanangkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun sebagaimana tercantum dalam Inpres No.1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar, dan pada tahun 2006 tekad tersebut diperkuat dengan diterbitkan Inpres No.5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat). Dalam rangka melaksanakan tekad tersebut di satu sisi, serta kemampuan masyarakat yang terus menurun sebagai dampak dari kenaikan harga BBM, maka Pemerintah menerapkan dan mengembangkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini dikomandani oleh Departemen Pendidikan Nasional,
yang penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya dilaksanakan secara terpadu oleh para pihak yang terkait dari Menteri hingga Kepala Sekola pada sekolah-sekolah yang berhak menerima dana BOS.
Pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan dana BOS wajib berpedoman pada Buku Panduan Pelaksanaan BOS yang diterbitkan setiap tahun oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama sebagai departemen teknis yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan program ini.Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang berasal dari realokasi dana subsidi BBM (PKPS-BBM) di bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan siswa dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar Sembilan tahun. Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimaksud dalam PKPS BBM Bidang Pendidikan ini mencakup komponen untuk biaya operasional non personil. Biaya operasional non personil inilah yang diprioritaskan,bukan biaya kesejahteraan guru dan bukan biaya untuk investasi.
2. Penggunaan Dana BOS
Penggunaan Dana BOS harus berpedoman pada panduan pelaksanaan program BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang antara lain mengatur tentang:
a. kriteria kegiatan-kegiatan yang boleh dibiayai dana BOS; dan
b. kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dibiayai dari dana BOS.
Berdasarkan panduan tersebut Dana BOS boleh digunakan untuk :
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru :
biaya pendaftaran, penggadaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
b. Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi diperpustakaan.
c. Pembelian bahan-bahan habis dipakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, gula kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
d. Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
e. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa
f. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
g. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatan lainnya.
h. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah.
i. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah. Tambahan insentif untuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sekolah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
k. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
l. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
m. Prioritas pertama penggunaan dana BOS adalah untuk komponen a s/d l, bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.Panduan pelaksanaan BOS juga menetapkan bahwa Dana BOS tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
b. Dipinjamkan ke pihak lain.
c. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
d. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
e. Membangun gedung/ruangan baru.
f. Membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
g. Menanamkan saham.
h. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh/ mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru kontrak/ guru bantu dan kelebihan jam mengajar. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti peraturan tentang penetapan batas kewajaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, geografis dan faktor lainnya.
3. Peraturan Perundang-undangan terkait Pelaksanaan Program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, diantaranya:
1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
3. UU No.17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan.
4. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
7. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
8. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
9. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
10. PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998.
11. PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998.
12. PP No.106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
13. PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
14. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional.
15. PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Nominal yang dikenakan Bea Materai.
16. Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No.95 Tahun 2007.
17. Peraturan teknis lainnya yang diterbitkan oleh departemen terkait maupun pemerintah daerah masing-masing. Selain peraturan perundang-undangan diatas masih terdapat peraturan lain yang harus dipenuhi agar program BOS ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, antara lain peraturan tentang pengelolaan keuangan negara serta peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa sepanjang terkait dengan kegiatan pengadaan.Oleh karena itu agar tidak terjadi kesalahan/penyimpangan dalam penggunaaan dana BOS semua pihak yang terkait harus memahami betul peraturan perundang-undangan dimaksud.
A.Fokus Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2010 di Madrasah Tsanawiyah Al Mawadah Jagakarsa Jakarta Selatan

B. Alasan Dilaksanakanya Evaluasi
            Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program resmi dari pemerintah dalam rangka meringankan beban masyarakat yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM,Sehingga perlu dilihat keefektifan dan ketepatan penyaluran atau penggunaanya.
            Dari pengamatan dan perjalanan yang dilakukan sendiri oleh evaluator selama  program berjalan terlihat ada beberapa indikasi permasalahan seperti siswa tidak mampu tidak diberikan haknya .

C. Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum :
Tujuan dari kegitan ini adalah mengumpulkan informasi terbaik penata laksanaan Bantuan Operasional Siswa di Madrasah Tsanawiyah Al Mawaddah Jagakarsa Jakarta Selatan
Tujuan Khusus :
Mengetahui tingkat efektifitas dana Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah tsanawiyah Al Mawadah  Jagakarsa Jakarta Selatan
D. Pertanyaan Evaluasi
1. Apakah pemberian Bantuan Operasional Sekolah sudah berjalan sesuai yang diharapkan Pemerintah?
2. seberapa Efektifkah Pemberian Bantuan Operasioal Sekolah diaksanakan? 
3. Sudah tepatkah penggunaan Bantuan Operasional Sekolah ?

E. Metodologi Yang Digunakan
Ø  Jenis Program
Program di bidang pendidikan salah satunya adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.Program ini dikatakan sukses apabila pada pelaksanaanya tepat sasaran dan tepat pengunaanya

Ø  Model Evaluasi yang digunakan
Model Evaluasi yang digunakan untuk mengevaluasi program dana Bantuan Operasonal Sekolah adalah penekatan C- I-P-P .
Ø  Aspek Contex dari program akan dievaluasi apakah rencana kegiatan Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan tujuan pemerintah,selain itu juga akan dievaluasi apakah sasaran kegitan sudah tepat kepada warga masyarakat kurang mampu.
Ø  Aspek Input dari program akan dievaluasi kesiapan dari stakeholder yang memiliki peran aktif dalam pelaksaaanan program yakni diknas,kepala sekolah,orang tua dan siswa.
Ø  Aspek Process dari program yang akan dievaluasi sudah memenuhi standar yang ditetapkan atau mungkin ada hal-hal yang perlu penguatan atau diperbaiki.
Ø  Aspek Produck yang akan di evaluasi adalah apakah sasaran dari program sudah terpenuhi ,jika belum terpenuhi maka dicari pemecahan  masalahnya. 
E. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pendidikan merupakan hak
bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban
yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib
membiayai kegiatan tersebut.
2. Pendidikan menjadi salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam
jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini
masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk
memperoleh pendidikan bermutu.
3. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dana yang
berasal dari realokasi/kompensai pengurangan subsidi BBM bidang
dibidang pendidikan sebagai salah satu layanan pendidikan yang diberikan
oleh pemerintah kepada sekolah setingkat SD dan SMP baik negeri maupun
swasta di seluruh Indonesia.
4. Program BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa
yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, dengan harapan siswa
dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai
tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
5. Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun swasta di
seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang terkait
dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harus
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait agar program
BOS ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Inpres No.1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
4. Inpres No.5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
5. Buku Panduan Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2007,
Departemen Pendidikan Nasional – Departemen Agama, 2007.
6. Berbagai sumber bacaan dan artikel dari internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar