PROPOSAL
RANCANGAN EVALUASI
PELAKSANAAN PROGRAM
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Pendahuluan
Madrasah
Tsanawiyah Al Mawaddah Jakarta adalah sebuah lembaga pendidikan yang berada
dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia setingkat dengan sekolah lanjutan
Pertama Kementerian Pendidikan Nasional dan kebudayaan.Madrasah Tsanawiyah Al
Mawaddah memadukan kurikulum yang ditetapkan Kementerian Agama Republik
Indonesia dan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan.Dengan harapan
para lulusan Madrasah Tsanawiyah tidak kalah atau ketingaalan materi-materi
yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan juga mempunyai
wawasan dan pemahaman dasar-dasar keagamaan yang benar sehinga dapat diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat.Melalui dasar-dasar keagamaan ini diharapkan para lulusan Madrasah Tsanawiyah Al Mawaddah menjadi
pelopor dan pengerak utama nilai nilai kebaikan (akhlakul Karimah) di Jagakarsa
Jakarta Khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Pendidikan merupakan salah satu kunci
penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun,
sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan
akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain
karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa setiap
warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal
tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh
peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan
pendidikan yang sederajat).
Kenaikan harga BBM beberapa
tahun belakangan dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk
miskin. Hal tersebut dapat menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, karena penduduk miskin akan semakin sulit
memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Seiring meningkatnya beban subsidi BBM
yang harus dibayar pemerintah karena semakin meningkatnya harga minyak dunia,
pada bulan Maret dan Oktober 2005 Pemerintah melakukan pengurangan subsidi BBM secara
drastis. Hal ini berdampak pada sektor kesehatan yang ditandai dengan semakin
rendahnya daya tawar masyarakat untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya,
serta berdampak pada sektor pendidikan yang ditandai antara lain dengan
banyaknya siswa putus sekolah karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan
sekolah serta ketidakmampuan siswa membeli alat tulis dan buku pelajaran dalam
rangka mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Guna memperkecil dampak
kenaikan harga BBM di sektor pendidikan, Masyarakat yang langsung merasakan
dampak kenaikan harga BBM berupa melambungnya berbagai kebutuhan pokok,
kesehatan, dan pendidikan adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Dalam rangka mengatasi dampak kenaikan harga BBM tersebut Pemerintah
merealokasikan sebagian besar anggarannya ke empat program besar, yaitu program
pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan subsidi langsung tunai
(SLT).
Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan
biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa
yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan
Dasar Sembilan Tahun. Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana
kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya
pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada
sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.
1. Latar Belakang Pencanangan Program BOS
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga
negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh
setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut. Lebih
lanjut dalam Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam sejarah perjalanan UUD 1945 yang telah
mengalami 4 (empat) kali amandemen, hanya bidang pendidikan saja yang
ditetapkan alokasi anggarannya yaitu sebesar 20% dari anggaran dalam APBN/APBD.
Hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah bertekad untuk memajukan
dunia pendidikan, terutama pendidikan dasar. Pada tahun 1994 pemerintah telah
mencanangkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun sebagaimana
tercantum dalam Inpres No.1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar, dan pada tahun
2006 tekad tersebut diperkuat dengan diterbitkan Inpres No.5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib
memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat
pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Dalam rangka melaksanakan tekad tersebut di satu sisi, serta kemampuan
masyarakat yang terus menurun sebagai dampak dari kenaikan harga BBM, maka
Pemerintah menerapkan dan mengembangkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Program ini dikomandani oleh Departemen Pendidikan Nasional,
yang penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya
dilaksanakan secara terpadu oleh para pihak yang terkait dari Menteri hingga
Kepala Sekola pada sekolah-sekolah yang berhak menerima dana BOS.
Pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan dana BOS wajib berpedoman
pada Buku Panduan Pelaksanaan BOS yang diterbitkan setiap tahun oleh Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama sebagai departemen teknis yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan
dan pengelolaan program ini.Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang berasal dari realokasi
dana subsidi BBM (PKPS-BBM) di bidang pendidikan. Program ini bertujuan
untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan
meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan siswa dapat memperoleh
layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka
penuntasan wajib belajar Sembilan tahun. Sasaran program BOS adalah semua
sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di
Indonesia.
Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) yang dimaksud dalam PKPS BBM Bidang Pendidikan ini mencakup komponen
untuk biaya operasional non personil. Biaya operasional non personil inilah
yang diprioritaskan,bukan biaya kesejahteraan guru dan bukan biaya untuk
investasi.
2. Penggunaan Dana BOS
Penggunaan Dana BOS harus berpedoman pada panduan pelaksanaan
program BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang antara lain mengatur
tentang:
a. kriteria kegiatan-kegiatan yang boleh dibiayai dana BOS;
dan
b. kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dibiayai dari dana
BOS.
Berdasarkan panduan tersebut Dana BOS boleh digunakan untuk :
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru
:
biaya pendaftaran, penggadaan formulir, administrasi pendaftaran, dan
pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan
tersebut.
b. Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk
dikoleksi diperpustakaan.
c. Pembelian bahan-bahan habis dipakai: buku tulis, kapur tulis,
pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran,
gula kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
d. Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan,
olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan
sejenisnya.
e. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan
hasil belajar siswa
f. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
g. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor,
perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatan lainnya.
h. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk
untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah.
i. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan
honorer sekolah. Tambahan insentif untuk kesejahteraan guru dan tenaga
kependidikan sekolah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi
masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
k. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non
Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli
peralatan ibadah.
l. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat
dan penyusunan laporan.
m. Prioritas pertama penggunaan dana BOS adalah untuk komponen a s/d
l, bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih
terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli
alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.Panduan pelaksanaan BOS
juga menetapkan bahwa Dana BOS tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai
berikut :
a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
b. Dipinjamkan ke pihak lain.
c. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan
biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
d. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan
dengan kepentingan murid.
e. Membangun gedung/ruangan baru.
f. Membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
g. Menanamkan saham.
h. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara
penuh/ mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru
kontrak/ guru bantu dan kelebihan jam mengajar. Penggunaan dana BOS untuk
transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka
penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.
Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas
diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti peraturan tentang penetapan batas
kewajaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan mempertimbangkan
faktor sosial, ekonomi, geografis dan faktor lainnya.
3. Peraturan Perundang-undangan terkait Pelaksanaan Program
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun swasta
di seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang terkait dan
bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harus memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan, diantaranya:
1. UU No. 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999.
2. UU No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
3. UU No.17 Tahun 2000
tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan.
4. UU No.17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
5. UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6. UU No.1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara.
7. UU No.15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
8. UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
9. UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
10. PP No. 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998.
11. PP No. 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998.
12. PP No.106 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
13. PP No. 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
14. PP No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional.
15. PP No. 24 Tahun 2000
tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Nominal yang
dikenakan Bea Materai.
16. Kepres No. 80 Tahun 2003
tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa
di Lingkungan Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No.95
Tahun 2007.
17. Peraturan teknis lainnya yang diterbitkan oleh departemen
terkait maupun pemerintah daerah masing-masing. Selain peraturan
perundang-undangan diatas masih terdapat peraturan lain yang harus dipenuhi
agar program BOS ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran,
antara lain peraturan tentang pengelolaan keuangan negara serta peraturan yang
mengatur tentang pengadaan barang dan jasa sepanjang terkait dengan kegiatan
pengadaan.Oleh karena itu agar tidak terjadi kesalahan/penyimpangan dalam penggunaaan
dana BOS semua pihak yang terkait harus memahami betul peraturan
perundang-undangan dimaksud.
A.Fokus Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2010 di
Madrasah Tsanawiyah Al Mawadah Jagakarsa Jakarta Selatan
B. Alasan Dilaksanakanya Evaluasi
Program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) adalah program resmi dari pemerintah dalam rangka
meringankan beban masyarakat yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM,Sehingga
perlu dilihat keefektifan dan ketepatan penyaluran atau penggunaanya.
Dari pengamatan
dan perjalanan yang dilakukan sendiri oleh evaluator selama program berjalan terlihat ada beberapa
indikasi permasalahan seperti siswa tidak mampu tidak diberikan haknya .
C. Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum :
Tujuan dari kegitan ini adalah mengumpulkan informasi terbaik
penata laksanaan Bantuan Operasional Siswa di Madrasah Tsanawiyah Al Mawaddah
Jagakarsa Jakarta Selatan
Tujuan Khusus :
Mengetahui tingkat efektifitas dana Bantuan Operasional Sekolah di
Madrasah tsanawiyah Al Mawadah Jagakarsa
Jakarta Selatan
D. Pertanyaan Evaluasi
1. Apakah pemberian Bantuan Operasional Sekolah sudah berjalan
sesuai yang diharapkan Pemerintah?
2. seberapa Efektifkah Pemberian Bantuan Operasioal Sekolah
diaksanakan?
3. Sudah tepatkah penggunaan Bantuan Operasional Sekolah ?
E. Metodologi Yang Digunakan
Ø Jenis Program
Program di bidang
pendidikan salah satunya adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang
menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan
bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam
rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan
Tahun. Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada
sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya
pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada
sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah
murid.Program ini dikatakan sukses apabila pada pelaksanaanya tepat sasaran dan
tepat pengunaanya
Ø Model Evaluasi yang digunakan
Model
Evaluasi yang digunakan untuk mengevaluasi program dana Bantuan Operasonal
Sekolah adalah penekatan C- I-P-P .
Ø Aspek Contex dari
program akan dievaluasi apakah rencana kegiatan Bantuan Operasional Sekolah
sesuai dengan tujuan pemerintah,selain itu juga akan dievaluasi apakah sasaran
kegitan sudah tepat kepada warga masyarakat kurang mampu.
Ø Aspek Input dari
program akan dievaluasi kesiapan dari stakeholder yang memiliki peran aktif
dalam pelaksaaanan program yakni diknas,kepala sekolah,orang tua dan siswa.
Ø Aspek Process dari
program yang akan dievaluasi sudah memenuhi standar yang ditetapkan atau
mungkin ada hal-hal yang perlu penguatan atau diperbaiki.
Ø Aspek Produck yang
akan di evaluasi adalah apakah sasaran dari program sudah terpenuhi ,jika belum
terpenuhi maka dicari pemecahan
masalahnya.
E. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai
berikut :
1. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pendidikan merupakan hak
bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan
kewajiban
yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib
membiayai kegiatan tersebut.
2. Pendidikan menjadi salah satu kunci penanggulangan kemiskinan
dalam
jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini
masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk
memperoleh pendidikan bermutu.
3. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dana
yang
berasal dari realokasi/kompensai pengurangan subsidi BBM bidang
dibidang pendidikan sebagai salah satu layanan pendidikan yang
diberikan
oleh pemerintah kepada sekolah setingkat SD dan SMP baik negeri
maupun
swasta di seluruh Indonesia.
4. Program BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi
siswa
yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, dengan harapan
siswa
dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu
sampai
tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
5. Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun
swasta di
seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang
terkait
dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harus
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait agar
program
BOS ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Inpres No.1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar.
4. Inpres No.5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan
Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
5. Buku Panduan Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Tahun 2007,
Departemen Pendidikan Nasional – Departemen Agama, 2007.
6. Berbagai
sumber bacaan dan artikel dari internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar